BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP), Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional,
berkewajiban menetapkan berbagai peraturan tentang standar
penyelenggaraan pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Standar nasional pendidikan yang dimaksud
meliputi: (1) standar isi, (2) standar kompetensi lulusan, (3)
standar proses, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5)
standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar
pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan.
Dalam pencapaian standar isi (SI) yang memuat standar
kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dicapai oleh
peserta didik setelah melalui pembelajaran dalam jenjang dan waktu
tertentu, sehingga pada gilirannya mencapai standar kompetensi
lulusan (SKL) setelah menyelesaikan pembelajaran pada satuan
pendidikan tertentu secara tuntas. Agar peserta didik dapat mencapai
SK, KD, maupun SKL secara optimal, perlu didukung oleh berbagai
standar lainnya dalam sebuah sistem yang utuh. Salah satu standar
tersebut adalah standar proses.
PP nomor 19 tahun 2005 yang berkaitan dengan standar
proses mengisyaratkan bahwa guru diharapkan dapat mengembangkan
perencanaan pembelajaran, yang kemudian dipertegas malalui Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007
tentang Standar Proses, yang antara lain mengatur tentang perencanaan
proses pembelajaran yang mensyaratkan bagi pendidik pada satuan
pendidikan untuk mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP), khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur
formal, baik yang menerapkan sistem paket maupun sistem kredit
semester (SKS).
Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban
menyusun RPP secara lengkap dan sistematis
agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Selain itu, pada lampiran Permendiknas nomor 16 tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, juga
diatur tentang berbagai kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik,
baik yang bersifat kompetensi inti maupun kompetensi mata pelajaran.
Bagi guru pada satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA),
baik dalam tuntutan kompetensi pedagogik maupun kompetensi
profesional, berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam mengembangkan
perencanaan pembelajaran secara memadai.
Oleh karena itu, disamping
sebagai implementasi dari Permendiknas nomor 25 tahun 2006 tentang
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Ditjen Mandikdasmen bahwa
rincian tugas Subdirektorat Pembelajaran - Dit. PSMA (yang antara
lain disebutkan bahwa melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman
dan prosedur pelaksanaan pembelajaran,
termasuk penyusunan pedoman pelaksanaan kurikulum) dipandang perlu
menyusun panduan bagi guru SMA sehingga dapat dijadikan salah satu
referensi dalam pengembangan RPP.
- Tujuan
Penyusunan Panduan ini bertujuan :
- Menjelaskan pengertian RPP;
- arti penting proses perencanaan pembelajaran dalam proses pencapaian kompetensi siswa.
- Menjelaskan komponen RPP
- Menjelaskan prinsip-prinsip penyusunan RPP
- Menjelaskan langkah-langkah penyusunan RPP
- Manfaat
Perencanaan pembelajaran merupakan bagian penting
dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah. Melalui perencanaan
pembelajaran yang baik, guru akan lebih mudah dalam melaksanakan
pembelajaran dan siswa akan lebih terbantu dan mudah dalam belajar.
Perencanaan pembelajaran dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan
karakteristik peserta didik, sekolah, mata pelajaran, dsb.
Buku ini disusun dengan harapan bermanfaat bagi semua
pihak yang berkepentingan dengan pengembangan perencanaan
pembelajaran, seperti kepala sekolah, guru, pengawas sekolah menengah
atas maupun pembina pendidikan lainnya. Bagi kepala sekolah panduan
ini dapat dijadikan bahan pembinaan terhadap guru sebagai bagian dari
tugasnya dalam melakukan supervisi terhadap proses perencanaan
pembelajaran.
Bagi guru, panduan ini dapat dimanfaatkan
sebagai salah satu referensi untuk meningkatkan kompetensi dalam
pengembangan perencanaan pembelajaran. Sehingga akan menghasilkan
satu kegiatan pembelajaran yang berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Bagi pengawas sekolah menengah atas atau para pembina
pendidikan lainnya keberadaan panduan juga diharapkan mendatangkan
manfaat dalam melakukan supervisi dan memberikan layanan profesional,
berupa bimbingan teknis dan pendampingan secara terprogram dan
berkelanjutan.
BAB II
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
- Pengertian
Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan
bahwa:
”Perencanaan proses pembelajaran meliputi
silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat
sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode
pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007
tentang Standar Proses dijelaskan bahwa RPP dijabarkan dari
silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar
peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan
pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis
agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat,
dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
- Komponen RPP
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat
dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang
penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan
penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah:
- Identitas mata pelajaran, meliputi:
a. satuan pendidikan,
b. kelas,
c. semester,
d. program studi,
e. mata pelajaran atau tema pelajaran,
f. jumlah pertemuan.
- standar kompetensi
merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta
didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau
semester pada suatu mata pelajaran.
- kompetensi dasar,
adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta
didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan
indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
- indikator pencapaian kompetensi,
adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau
diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu
yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator
pencapaian kompetensi dirumuskan dengan
menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan
diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
- tujuan pembelajaran,
menggambarkan proses dan hasil belajar yang
diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
- materi ajar,
memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang
relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan
indikator pencapaian kompetensi.
- alokasi waktu,
ditentukan sesuai dengan keperluan untuk
pencapaian KD dan beban belajar.
- metode pembelajaran,
digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai
kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan.
Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi
dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator
dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
- kegiatan pembelajaran :
- Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu
pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan
motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi
aktif dalam proses pembelajaran.
- Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk
mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat,
dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini
dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi,
elaborasi, dan konfirmasi.
- Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk
mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk
rangkuman atau simpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik,
dan tindaklanjut.
- Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan
hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi
dan mengacu kepada Standar Penilaian.
- Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar
kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
C. PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RPP
- Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan
jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi
belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar,
kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma,
nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
- Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada
peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas,
inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
- Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
- Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik
positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
- Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan
dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan
sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP
disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik,
keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan
keragaman budaya.
- Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan
teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi,
sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
- LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RPP
Langkah-langkah minimal dari penyusunan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dimulai dari mencantumkan Identitas
RPP, Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran,
Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian.
Setiap komponen mempunyai arah pengembangan masing-masing, namun
semua merupakan suatu kesatuan.
Penjelasan tiap-tiap komponen adalah sebagai berikut.
1. Mencantumkan Identitas
Terdiri dari: Nama sekolah, Mata Pelajaran,
Kelas, Semester, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator
dan Alokasi Waktu.
Hal yang perlu diperhatikan adalah :
- RPP boleh disusun untuk satu Kompetensi Dasar.
- Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan
Indikator dikutip dari silabus. (Standar kompetensi – Kompetensi
Dasar – Indikator adalah suatu alur pikir yang saling terkait
tidak dapat dipisahkan)
- Indikator merupakan:
- ciri perilaku (bukti terukur) yang dapat
memberikan gambaran bahwa peserta didik telah mencapai kompetensi
dasar
- penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi daerah.
- rumusannya menggunakan kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi.
- digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
- ciri perilaku (bukti terukur) yang dapat
memberikan gambaran bahwa peserta didik telah mencapai kompetensi
dasar
- Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar, dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan (contoh: 2 x 45 menit). Karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada kompetensi dasarnya.
2. Merumuskan Tujuan Pembelajaran
Output (hasil langsung) dari satu paket
kegiatan pembelajaran.
Misalnya:
Kegiatan pembelajaran: ”Mendapat informasi tentang
sistem peredaran darah pada manusia”.
Tujuan pembelajaran, boleh salah satu atau
keseluruhan tujuan pembelajaran, misalnya peserta didik dapat:
- mendeskripsikan mekanisme peredaran darah pada manusia.
- menyebutkan bagian-bagian jantung.
- merespon dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh teman-teman sekelasnya.
- mengulang kembali informasi tentang peredaran darah yang telah disampaikan oleh guru.
Bila pembelajaran dilakukan lebih dari 1 (satu)
pertemuan, ada baiknya tujuan pembelajaran juga dibedakan menurut
waktu pertemuan, sehingga tiap pertemuan dapat memberikan hasil.
3. Menetukan Materi Pembelajaran
Untuk memudahkan penetapan materi pembelajaran, dapat
diacu dari indikator.
Contoh:
Indikator: Peserta didik dapat menyebutkan
ciri-ciri kehidupan.
Materi pembelajaran:
Ciri-Ciri Kehidupan:
Nutrisi, bergerak, bereproduksi, transportasi,
regulasi, iritabilitas, bernapas, dan ekskresi.
4. Menentukan Metode Pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode,
tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan
pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau
strategi yang dipilih.
Karena itu pada bagian ini cantumkan pendekatan
pembelajaran dan metode yang diintegrasikan dalam satu kegiatan
pembelajaran peserta didik:
- Pendekatan pembelajaran yang digunakan, misalnya: pendekatan proses, kontekstual, pembelajaran langsung, pemecahan masalah, dan sebagainya.
- Metode-metode yang digunakan, misalnya: ceramah, inkuiri, observasi, tanya jawab, e-learning dan sebagainya.
5. Menetapkan Kegiatan Pembelajaran
- Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.
Langkah-langkah minimal yang harus dipenuhi pada
setiap unsur kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
- Kegiatan Pendahuluan
- Orientasi: memusatkan perhatian peserta
didik pada materi yang akan dibelajarkan, dengan cara menunjukkan
benda yang menarik, memberikan illustrasi, membaca berita di surat
kabar, menampilkan slide animasi dan sebafainya.
- Apersepsi: memberikan persepsi awal
kepada peserta didik tentang materi yang akan diajarkan.
- Motivasi: Guru memberikan gambaran
manfaat mempelajari gempa bumi, bidang-bidang pekerjaan berkaitan
dengan gempa bumi, dsb.
- Pemberian Acuan: biasanya berkaitan
dengan kajian ilmu yang akan dipelajari. Acuan dapat berupa
penjelasan materi pokok dan uraian materi pelajaran secara garis
besar.
- Pembagian kelompok belajar dan penjelasan
mekanisme pel`ksanaan pengalaman belajar (sesuai dengan
rencana langkah-langkah pembelajaran).
- Orientasi: memusatkan perhatian peserta
didik pada materi yang akan dibelajarkan, dengan cara menunjukkan
benda yang menarik, memberikan illustrasi, membaca berita di surat
kabar, menampilkan slide animasi dan sebafainya.
- Kegiatan Inti
Berisi langkah-langkah sistematis yang dilalui
peserta didik untuk dapat mengkonstruksi ilmu sesuai dengan skemata
(frame work) masing-masing. Langkah-langkah tersebut disusun
sedemikian rupa agar peserta didik dapat menunjukkan perubahan
perilaku sebagaimana dituangkan pada tujuan pembelajaran dan
indikator.
Untuk memudahkan, biasanya kegiatan inti
dilengkapi dengan Lembaran Kerja Siswa (LKS), baik yang berjenis
cetak atau noncetak. Khusus untuk pembelajaran berbasis ICT
yang online dengan koneksi internet,
langkah-langkah kerja peserta didik harus dirumuskan detil mengenai
waktu akses dan alamat website yang jelas.
Termasuk alternatif yang harus ditempuh jika koneksi mengalami
kegagalan.
- Kegiatan penutup
- Guru mengarahkan peserta didik untuk membuat rangkuman/simpulan.
- Guru memeriksa hasil belajar peserta didik. Dapat dengan memberikan tes tertulis atau tes lisan atau meminta peserta didik untuk mengulang kembali simpulan yang telah disusun atau dalam bentuk tanya jawab dengan mengambil ± 25% peserta didik sebagai sampelnya.
- Memberikan arahan tindak lanjut pembelajaran, dapat berupa kegiatan di luar kelas, di rumah atau tugas sebagai bagian remidi/pengayaan.
- Langkah-langkah pembelajaran dimungkinkan disusun dalam bentuk seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model pembelajaran yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan modelnya. Oleh karena itu, kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan.
6. Memilih Sumber Belajar
Pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang
ada dalam silabus yang dikembangkan. Sumber belajar mencakup sumber
rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat dan bahan. Sumber
belajar dituliskan secara lebih operasional, dan bisa langsung
dinyatakan bahan ajar apa yang digunakan. Misalnya, sumber belajar
dalam silabus dituliskan buku referensi, dalam RPP harus dicantumkan
bahan ajar yang sebenarnya.
Jika menggunakan buku, maka harus ditulis judul buku
teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.
Jika menggunakan bahan ajar berbasis ICT, maka
harus ditulis nama file, folder penyimpanan,
dan bagian atau link file yang digunakan,
atau alamat website yang digunakan sebagai
acuan pembelajaran.
7. Menentukan Penilaian
Penilaian dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk
instrumen, dan instrumen yang dipakai.
Contoh minimal Format Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) adalah sebagai berikut :
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
A. Identitas
Nama Sekolah : ...................................
Mata Pelajaran : ...................................
Kelas, Semester : ...................................
Standar Kompetensi :
...................................
Kompetensi Dasar :
...................................
Indikator : ...................................
Alokasi Waktu : ..... x ... menit (…
pertemuan)
B. Tujuan Pembelajaran
C. Materi Pembelajaran
D. Metode Pembelajaran
E. Kegiatan Pembelajaran
Langkah-langkah :
Pertemuan 1
- Kegiatan Awal
- Kegiatan Inti
- Kegiatan Penutup
Pertemuan 2
- Kegiatan Awal
- Kegiatan Inti
- Kegiatan Penutup
Pertemuan 3. dst
F. Sumber Belajar
G. Penilaian
Mengetahui
Kepala Sekolah..................., Guru Mata
Pelajaran,
..................................
............................
NIP. NIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar