Senin, 23 Juli 2012

PEDOMAN UJI KOMPETENSI GURU

                                                                  DASAR HUKUM UKG
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan UKG adalah sebagai berikut.
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional. Baca selengkapnya, KLIK DI SINI
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Baca selengkapnya,      
    KLIK DI SINI
  3. Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar Nasional Pendidikan.Untuk baca selengkapnya, KLIK DI SINI
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Baca Selengkapnya, KLIK DI SINI
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Baca selengkapnya, KLIK DI SINI
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ;Baca selengkapnya, KLIK DISINI
  7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Baca selengkapnya, KLIK DI SINI
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit. Baca selengkapnya, KLIK DI SINI
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional. Baca selengkapnya, KLIK DI SINI
                                                                     TUJUAN UKG
  1. Pemetaan  penguasaan  kompetensi  guru  (kompetensi  pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
  2. Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru. Program   pengembangan   keprofesian   berkelanjutan   dan   penilaian kinerja  guru  wajib  dilakukan  setiap  tahunnya  sebagai  persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar