Selasa, 07 Agustus 2012

NISN SDN JATITENGAH 1 - KEC. SELOPURO - KAB. BLITAR

NO NISN NAMA Tempat Lahir TGL Lahir NPSN
1 9945591136 Yoga Dwi Saputra Blitar 1994-06-14 20514961
2 9945591137 Slamet Efendi Trenggalek 1994-08-03 20514961
3 9945591138 Catur Atim Jatmiko Blitar 1994-11-27 20514961
4 9956013097 Dwi Wulandari Blitar 1995-03-03 20514961
5 9956013098 Ristiana Nunun I Blitar 1995-04-02 20514961
6 9956013099 Mei Lestari Blitar 1995-05-05 20514961
7 9956013100 Ernawati Blitar 1995-06-24 20514961
8 9956013101 Jijen Alex Diantoro Blitar 1995-07-28 20514961
9 9956013102 Mu'afikul Ikhsan Blitar 1995-07-28 20514961
10 9956013103 Albet Agus Dianto Blitar 1995-08-10 20514961
11 9956013104 Serlly Mamuaya Balikpapan 1995-08-27 20514961
12 9956013105 Moh. Arifin Blitar 1995-10-06 20514961
13 9956013106 Kamaludin Blitar 1995-10-18 20514961
14 9956013107 Rixco April Lisanto Blitar 1995-11-04 20514961
15 9956013108 Sellyana Megawati Blitar 1995-11-17 20514961
16 9956013109 Imam Suryanata Blitar 1995-11-17 20514961
17 9956013110 Siti Mu'ayanah Blitar 1995-12-02 20514961
18 9956013111 Sri Dewi setarini Blitar 1995-12-02 20514961
19 9956013112 Dian Santoso Blitar 1995-12-07 20514961
20 9956013113 Kiki Aminia Blitar 1995-12-22 20514961
21 9956013114 Desi Fatmawati Blitar 1995-12-22 20514961
22 9956013115 Pungki Dewi N Blitar 1995-12-25 20514961
23 9956013116 Edy widodo Blitar 1995-12-31 20514961
24 9966015024 Puput Windaning Blitar 1996-01-06 20514961
25 9966015025 Derry Helmi A Blitar 1996-01-07 20514961
26 9966015026 Riki Dwi Saputro Blitar 1996-01-19 20514961
27 9966015027 Andik Eko Prasetiyo Blitar 1996-01-24 20514961
28 9966015028 Habib Huzain Jazuli Blitar 1996-01-28 20514961
29 9966015029 Riyo Ardianto Blitar 1996-01-29 20514961
30 9966015030 Ella Febrianti Blitar 1996-02-06 20514961
31 9966015031 Arif Romadhon Blitar 1996-02-25 20514961
32 9966015032 Binti solekah Blitar 1996-03-13 20514961
33 9966015033 Meki narenta Blitar 1996-04-07 20514961
34 9966015034 Riska Dwi Prianti Blitar 1996-04-21 20514961
35 9966015035 Nunung Devi Sabela Blitar 1996-04-21 20514961
36 9966015036 Santo Arizona Blitar 1996-05-23 20514961
37 9966015037 Dimas Amboro Blitar 1996-05-26 20514961
38 9966015038 Sugeng Cahyono Blitar 1996-06-02 20514961
39 9966015039 Fara Kartika S Blitar 1996-06-05 20514961
40 9966015040 Ridwan Cahyono Blitar 1996-06-26 20514961
41 9966015041 Siti Nurachatiyah Blitar 1996-06-26 20514961
42 9966015042 Agnes Safitri Blitar 1996-07-03 20514961
43 9966015043 Erye Pratiwi Blitar 1996-07-14 20514961
44 9966015044 Merik P Arifin Blitar 1996-10-19 20514961
45 9966015045 Yuda Andriyo Blitar 1996-11-04 20514961
46 9966015046 Nanda Krisna Blitar 1996-11-08 20514961
47 9966015047 Devi Rarna Sari Blitar 1996-11-19 20514961
48 9966015048 Dion Dorindo EP Blitar 1996-11-20 20514961
49 9966015049 Azis Prasetyo Blitar 1996-11-25 20514961
50 9966015050 Nova Devitasari Blitar 1996-11-27 20514961
51 9966015051 Mida Satria N Blitar 1996-12-16 20514961
52 9966015052 Deni setiawan Blitar 1996-12-18 20514961
53 9975855923 Widya Eri setiawan Blitar 1997-01-01 20514961
54 9975855924 Florinta Nikmah Blitar 1997-01-02 20514961
55 9975855925 Puput D Murti Blitar 1997-01-07 20514961
56 9975855926 Farid Anggrawan Blitar 1997-01-20 20514961
57 9975855927 Sutri Handoko Blitar 1997-01-27 20514961
58 9975855928 Rilo Adhea N Kediri 1997-02-05 20514961
59 9975855929 Yayang Deny M Blitar 1997-02-05 20514961
60 9975855930 Riski Gusher S Blitar 1997-02-15 20514961
61 9975855931 Risti Ayu Wandani Blitar 1997-02-22 20514961
62 9975855932 Sela Ayu SP Blitar 1997-03-17 20514961
63 9975855933 Dyah Ayu Wulandari Blitar 1997-04-09 20514961
64 9975855934 Senik Riyatwati Blitar 1997-04-13 20514961
65 9975855935 Galih Purwoko Blitar 1997-05-04 20514961
66 9975855936 Taufikul Hardi Blitar 1997-05-19 20514961
67 9975855937 Pradana Adi C Blitar 1997-05-20 20514961
68 9975855938 Meisa Onita N Blitar 1997-05-27 20514961
69 9975855939 Ueman S Purudito Blitar 1997-06-29 20514961
70 9975855940 Dwi Rahayu Blitar 1997-07-16 20514961
71 9975855941 Tri Rama Cahya P Blitar 1997-07-24 20514961
72 9975855942 Yunitasari Blitar 1997-07-27 20514961
73 9975855943 Ari Bowo Blitar 1997-07-27 20514961
74 9975855944 Ana Charisma Blitar 1997-07-27 20514961
75 9975855945 Khalida Izdi H Blitar 1997-08-07 20514961
76 9975855946 Siti Khoirul Hidayah Blitar 1997-08-11 20514961
77 9975855947 Silfi Agustina Blitar 1997-08-20 20514961
78 9975855948 Puji Lestari Blitar 1997-10-07 20514961
79 9975855949 Diah Gian Rosita Blitar 1997-10-18 20514961
80 9975855950 Septa Sutriani Blitar 1997-10-18 20514961
81 9975855951 Antika Nufitasari Blitar 1997-10-19 20514961
82 9975855952 Dian Fatmawati Blitar 1997-12-07 20514961
83 9985752961 Wahyu Fajar S Blitar 1998-01-19 20514961
84 9985752962 Ari Putra Utama Blitar 1998-01-21 20514961
85 9985752963 Ahmad Fauzan Blitar 1998-02-18 20514961
86 9985752964 Fen,gki Wicaksono Blitar 1998-02-21 20514961
87 9985752965 Febrisa Anggraini Blitar 1998-02-21 20514961
88 9985752966 Yusril Dwi M Blitar 1998-03-08 20514961
89 9985752967 Vina Yulia Dewi Blitar 1998-03-25 20514961
90 9985752968 Merisa Agil Lestari Blitar 1998-03-29 20514961
91 9985752969 Dany Pramana Blitar 1998-04-26 20514961
92 9985752970<.span> Arise Devine Dien Jakarta 1998-04-26 20514961
93 9985752971 Arifal Wijanardial.Al Bangkalan 1998-04-28 20514961
94 9985752972 Yogi Mei H Blitar 1998-05-05 20514961
95 9985752973 Fella Yunitawati Blitar 1998-06-14 20514961
96 9985752974 Rifan Yunaidi Gresik 1998-07-01 20514961
97 9985752975 Ika Indah Saftri Blitar 1998-07-09 20514961
98 9985752976 Angga Andi P Blitar 1998-08-02 20514961
99 9985752977 Adinda Dwi P Blitar 1998-08-06 20514961
100 9985752978 Ambar Sasmiaji Blitar 1998-08-13 20514961
101 9985752979 Yoga Pratama Blitar 1998-08-17 20514961
102 9985752980 Elinda Efenti Blitar 1998-09-20 20514961
103 9985752981 Enik Sulastri Blitar 1998-11-15 20514961
104 9985752982 Asri Krisiska Y Blitar 1998-11-24 20514961
105 9985752983 Aris Kris Hidayat Blitar 1998-11-27 20514961
106 9985752984 Digo Dwi K Blitar 1998-12-02 20514961
107 9985752985 Moh. Abdul Matin Blitar 1998-12-04 20514961
108 9985752986 Marsih Hati Blitar 1998-12-17 20514961
109 9985752987 Bowo Romdoni Blitar 1998-12-22 20514961
110 9985752988 Adika Prasetva Blitar 1998-12-29 20514961
111 9985752989 Yogi Aditiya P Blitar 1998-12-29 20514961
112 9995950311 Shonia Sari Savitri Blitar 1999-01-18 20514961
113 9995950312 Jefri Riyanto Blitar 1999-01-24 20514961
114 9995950313 Muri Adi Tama Blitar 1999-02-19 20514961
115 9995950314 Widayati Blitar 1999-03-25 20514961
116 9995950315 Ahmad Mufrodin Blitar 1999-07-15 20514961
117 9995950316 Alma Cyntia Blitar 1999-07-15 20514961
118 9995950317 Andrae Wiyono Blitar 1999-07-28 20514961
119 9995950318 Dina Rahmawati Blitar 1999-09-03 20514961
120 9995950319 Endah Pradini Blitar 1999-09-04 20514961
121 9995950320 Arie Dwi Pangestu Blitar 1999-10-21 20514961
122 9995950321 Winyarti Anika Blitar 1999-11-08 20514961
123 9995950322 Indah Serliana Blitar 1999-11-10 20514961
124 9995950323 Rio Perasetyawan Blitar 1999-11-13 20514961
125 9995950324 Oywa Cipta C Bojonegoro 1999-11-13 20514961
126 9995950325 Abidin Khoirul A Blitar 1999-11-23 20514961
127 9995950326 Adi Saputra Blitar 1999-12-12 20514961
128 0004730068 Dewanto Yuono Blitar 2000-01-05 20514961
129 0004730069 Nanda Fitriawati Blitar 2000-01-10 20514961
130 0004730070 Allen Hananda Yuda Blitar 2000-03-22 20514961
131 0004730071 Aditia Ahmad W Blitar 2000-04-01 20514961
132 0004730072 Dita Wahyu Anggianto Blitar 2000-04-29 20514961
133 0004730073 Aris Pristiyanti Blitar 2000-05-16 20514961
134 0004730074 Merliani Putri Santi Blitar 2000-05-22 20514961
135 0004730075 Sinar Bangun Larasati Blitar 2000-06-24 20514961
136 0004730076 Sonia Zunita A Blitar 2000-06-24 20514961
137 0004730077 Agum Mahgiana P T Blitar 2000-07-14 20514961
138 0004730078 Putri Wulansari Blitar 2000-08-05 20514961
139 0004730079 Siera Sepdiana R Blitar 2000-09-04 20514961
140 0004730080 Rio Indra Setiawan Blitar 2000-11-11 20514961
141 0004730081 Nukky Tri Pamungkas Blitar 2000-11-17 20514961
142 0004730082 Dwi Anggik S Blitar 2000-11-29 20514961
143 0011330547 Milla Lusiana Blitar 2001-01-01 20514961
144 0011330548 Rasma Lupitasari Blitar 2001-01-02 20514961
145 0011330549 Arita Dwi Purwanti Blitar 2001-01-25 20514961
146 0011330550 Muhamad Zaki E Blitar 2001-02-03 20514961
147 0011330551 Sherly Maulia Blitar 2001-02-24 20514961
148 0011330552 Nur Izan Dwi Saputra Blitar 2001-02-26 20514961
149 0011330553 Vicky Wahid Ashari Blitar 2001-04-02 20514961
150 0011330554 Anisa Aprilia Sari Blitar 2001-04-04 20514961
151 0011330555 Yunita S Blitar 2001-07-11 20514961
152 0011330556 Wahyu Siti Wulandari Blitar 2001-07-30 20514961
153 0011330557 Wahyu Siti Mega A Blitar 2001-07-30 20514961

 Untuk Download file NISN ini secara Lengkap silakan KLIK DI SINI

Minggu, 05 Agustus 2012

PANDUAN PENGEMBANGAN RPP


BAB I 
PENDAHULUAN
     
  1. Latar Belakang
Berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional, berkewajiban menetapkan berbagai peraturan tentang standar penyelenggaraan pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Standar nasional pendidikan yang dimaksud meliputi: (1) standar isi, (2) standar kompetensi lulusan, (3) standar proses, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan.

Dalam pencapaian standar isi (SI) yang memuat standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dicapai oleh peserta didik setelah melalui pembelajaran dalam jenjang dan waktu tertentu, sehingga pada gilirannya mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) setelah menyelesaikan pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu secara tuntas. Agar peserta didik dapat mencapai SK, KD, maupun SKL secara optimal, perlu didukung oleh berbagai standar lainnya dalam sebuah sistem yang utuh. Salah satu standar tersebut adalah standar proses.

PP nomor 19 tahun 2005 yang berkaitan dengan standar proses mengisyaratkan bahwa guru diharapkan dapat mengembangkan perencanaan pembelajaran, yang kemudian dipertegas malalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses, yang antara lain mengatur tentang perencanaan proses pembelajaran yang mensyaratkan bagi pendidik pada satuan pendidikan untuk mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal, baik yang menerapkan sistem paket maupun sistem kredit semester (SKS).

Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Selain itu, pada lampiran Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, juga diatur tentang berbagai kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik, baik yang bersifat kompetensi inti maupun kompetensi mata pelajaran. Bagi guru pada satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), baik dalam tuntutan kompetensi pedagogik maupun kompetensi profesional, berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam mengembangkan perencanaan pembelajaran secara memadai.

Oleh karena itu, disamping sebagai implementasi dari Permendiknas nomor 25 tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Ditjen Mandikdasmen bahwa rincian tugas Subdirektorat Pembelajaran - Dit. PSMA (yang antara lain disebutkan bahwa melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan prosedur pelaksanaan pembelajaran, termasuk penyusunan pedoman pelaksanaan kurikulum) dipandang perlu menyusun panduan bagi guru SMA sehingga dapat dijadikan salah satu referensi dalam pengembangan RPP.

  1. Tujuan
Penyusunan Panduan ini bertujuan :
  1. Menjelaskan pengertian RPP;
  2. arti penting proses perencanaan pembelajaran dalam proses pencapaian kompetensi siswa.
  3. Menjelaskan komponen RPP
  4. Menjelaskan prinsip-prinsip penyusunan RPP
  5. Menjelaskan langkah-langkah penyusunan RPP
  1. Manfaat
Perencanaan pembelajaran merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah. Melalui perencanaan pembelajaran yang baik, guru akan lebih mudah dalam melaksanakan pembelajaran dan siswa akan lebih terbantu dan mudah dalam belajar. Perencanaan pembelajaran dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik, sekolah, mata pelajaran, dsb.

Buku ini disusun dengan harapan bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pengembangan perencanaan pembelajaran, seperti kepala sekolah, guru, pengawas sekolah menengah atas maupun pembina pendidikan lainnya. Bagi kepala sekolah panduan ini dapat dijadikan bahan pembinaan terhadap guru sebagai bagian dari tugasnya dalam melakukan supervisi terhadap proses perencanaan pembelajaran.

Bagi guru, panduan ini dapat dimanfaatkan sebagai salah satu referensi untuk meningkatkan kompetensi dalam pengembangan perencanaan pembelajaran. Sehingga akan menghasilkan satu kegiatan pembelajaran yang berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Bagi pengawas sekolah menengah atas atau para pembina pendidikan lainnya keberadaan panduan juga diharapkan mendatangkan manfaat dalam melakukan supervisi dan memberikan layanan profesional, berupa bimbingan teknis dan pendampingan secara terprogram dan berkelanjutan.



BAB II
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

  1. Pengertian
Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa:
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses dijelaskan bahwa RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan ke­giatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
  1. Komponen RPP
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.

Komponen RPP adalah:
  1. Identitas mata pelajaran, meliputi:
a. satuan pendidikan,
b. kelas,
c. semester,
d. program studi,
e. mata pela­jaran atau tema pelajaran,
f. jumlah pertemuan.
  1. standar kompetensi
merupakan kualifikasi kemam­puan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.

  1. kompetensi dasar,
adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran ter­tentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompe­tensi dalam suatu pelajaran.
  1. indikator pencapaian kompetensi,
adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilai­an mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja opera­sional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
  1. tujuan pembelajaran,
menggambarkan proses dan ha­sil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
  1. materi ajar,
memuat fakta, konsep, prinsip, dan pro­sedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompe­tensi.
  1. alokasi waktu,
ditentukan sesuai dengan keperluan un­tuk pencapaian KD dan beban belajar.
  1. metode pembelajaran,
digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembela­jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemi­lihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situ­asi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
  1. kegiatan pembelajaran :
    1. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan un­tuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
    1. Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran di­lakukan secara interaktif, inspiratif, menyenang­kan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.

    1. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan un­tuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau simpul­an, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.

  1. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kom­petensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
  1. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kom­petensi.


C. PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RPP
  1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
    1. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, krea­tivitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
    1. Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran dirancang untuk mengembang­kan kegemaran membaca, pemahaman beragam ba­caan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
    2. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
    1. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, ke­giatan pembelajaran, indikator pencapaian kompeten­si, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengako­modasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
    1. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegra­si, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

  1. LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RPP
Langkah-langkah minimal dari penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dimulai dari mencantumkan Identitas RPP, Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian. Setiap komponen mempunyai arah pengembangan masing-masing, namun semua merupakan suatu kesatuan.
Penjelasan tiap-tiap komponen adalah sebagai berikut.

1. Mencantumkan Identitas
Terdiri dari: Nama sekolah, Mata Pelajaran, Kelas­, Semester, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator dan Alokasi Waktu.
Hal yang perlu diperhatikan adalah :
  1. RPP boleh disusun untuk satu Kompetensi Dasar.
  2. Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus. (Standar kompetensi – Kompetensi Dasar – Indikator adalah suatu alur pikir yang saling terkait tidak dapat dipisahkan)
  3. Indikator merupakan:
    • ciri perilaku (bukti terukur) yang dapat memberikan gambaran bahwa peserta didik telah mencapai kompetensi dasar
    • penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
    • dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi daerah.
    • rumusannya menggunakan kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi.
    • digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
  4. Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar, dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan (contoh: 2 x 45 menit). Karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada kompetensi dasarnya.
2. Merumuskan Tujuan Pembelajaran
Output (hasil langsung) dari satu paket kegiatan pembelajaran.
Misalnya:
Kegiatan pembelajaran: ”Mendapat informasi tentang sistem peredaran darah pada manusia”.
Tujuan pembelajaran, boleh salah satu atau keseluruhan tujuan pembelajaran, misalnya peserta didik dapat:
    1. mendeskripsikan mekanisme peredaran darah pada manusia.
    2. menyebutkan bagian-bagian jantung.
    3. merespon dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh teman-teman sekelasnya.
    4. mengulang kembali informasi tentang peredaran darah yang telah disampaikan oleh guru.
Bila pembelajaran dilakukan lebih dari 1 (satu) pertemuan, ada baiknya tujuan pembelajaran juga dibedakan menurut waktu pertemuan, sehingga tiap pertemuan dapat memberikan hasil.

3. Menetukan Materi Pembelajaran
Untuk memudahkan penetapan materi pembelajaran, dapat diacu dari indikator.
Contoh:
Indikator: Peserta didik dapat menyebutkan ciri-ciri kehidupan.
Materi pembelajaran:
Ciri-Ciri Kehidupan:
Nutrisi, bergerak, bereproduksi, transportasi, regulasi, iritabilitas, bernapas, dan ekskresi.

4. Menentukan Metode Pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih.
Karena itu pada bagian ini cantumkan pendekatan pembelajaran dan metode yang diintegrasikan dalam satu kegiatan pembelajaran peserta didik:
  1. Pendekatan pembelajaran yang digunakan, misalnya: pendekatan proses, kontekstual, pembelajaran langsung, pemecahan masalah, dan sebagainya.
  2. Metode-metode yang digunakan, misalnya: ceramah, inkuiri, observasi, tanya jawab, e-learning dan sebagainya.
5. Menetapkan Kegiatan Pembelajaran
  1. Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.

Langkah-langkah minimal yang harus dipenuhi pada setiap unsur kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
  1. Kegiatan Pendahuluan
    • Orientasi: memusatkan perhatian peserta didik pada materi yang akan dibelajarkan, dengan cara menunjukkan benda yang menarik, memberikan illustrasi, membaca berita di surat kabar, menampilkan slide animasi dan sebafainya.
    • Apersepsi: memberikan persepsi awal kepada peserta didik tentang materi yang akan diajarkan.
    • Motivasi: Guru memberikan gambaran manfaat mempelajari gempa bumi, bidang-bidang pekerjaan berkaitan dengan gempa bumi, dsb.
    • Pemberian Acuan: biasanya berkaitan dengan kajian ilmu yang akan dipelajari. Acuan dapat berupa penjelasan materi pokok dan uraian materi pelajaran secara garis besar.
    • Pembagian kelompok belajar dan penjelasan mekanisme pel`k­sana­an pengalaman belajar (sesuai dengan rencana langkah-langkah pembelajaran).
    1. Kegiatan Inti
Berisi langkah-langkah sistematis yang dilalui peserta didik untuk dapat mengkonstruksi ilmu sesuai dengan skemata (frame work) masing-masing. Langkah-langkah tersebut disusun sedemikian rupa agar peserta didik dapat menunjukkan perubahan perilaku sebagaimana dituangkan pada tujuan pembelajaran dan indikator.
Untuk memudahkan, biasanya kegiatan inti dilengkapi dengan Lembaran Kerja Siswa (LKS), baik yang berjenis cetak atau noncetak. Khusus untuk pembelajaran berbasis ICT yang online dengan koneksi internet, langkah-langkah kerja peserta didik harus dirumuskan detil mengenai waktu akses dan alamat website yang jelas. Termasuk alternatif yang harus ditempuh jika koneksi mengalami kegagalan.
    1. Kegiatan penutup
      • Guru mengarahkan peserta didik untuk membuat rangkuman/simpulan.
      • Guru memeriksa hasil belajar peserta didik. Dapat dengan memberikan tes tertulis atau tes lisan atau meminta peserta didik untuk mengulang kembali simpulan yang telah disusun atau dalam bentuk tanya jawab dengan mengambil ± 25% peserta didik sebagai sampelnya.
      • Memberikan arahan tindak lanjut pembelajaran, dapat berupa kegiatan di luar kelas, di rumah atau tugas sebagai bagian remidi­/pengayaan.
  1. Langkah-langkah pembelajaran dimungkinkan disusun dalam bentuk seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model pembelajaran yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan modelnya. Oleh karena itu, kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan.
6. Memilih Sumber Belajar

Pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat dan bahan. Sumber belajar dituliskan secara lebih operasional, dan bisa langsung dinyatakan bahan ajar apa yang digunakan. Misalnya, sumber belajar dalam silabus dituliskan buku referensi, dalam RPP harus dicantumkan bahan ajar yang sebenarnya.
Jika menggunakan buku, maka harus ditulis judul buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.
Jika menggunakan bahan ajar berbasis ICT, maka harus ditulis nama file, folder penyimpanan, dan bagian atau link file yang digunakan, atau alamat website yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.

7. Menentukan Penilaian

Penilaian dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang dipakai.

Contoh minimal Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah sebagai berikut :


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

A. Identitas
                                             Nama Sekolah : ...................................
                                             Mata Pelajaran : ...................................
                                             Kelas, Semester : ...................................
                                             Standar Kompetensi : ...................................
                                             Kompetensi Dasar : ...................................
                                             Indikator : ...................................
                                             Alokasi Waktu : ..... x ... menit (… pertemuan)

B. Tujuan Pembelajaran
C. Materi Pembelajaran
D. Metode Pembelajaran
E. Kegiatan Pembelajaran
Langkah-langkah :

Pertemuan 1
  • Kegiatan Awal
  • Kegiatan Inti
  • Kegiatan Penutup
Pertemuan 2
  • Kegiatan Awal
  • Kegiatan Inti
  • Kegiatan Penutup
Pertemuan 3. dst
F. Sumber Belajar
G. Penilaian


Mengetahui
Kepala Sekolah...................,                                                            Guru Mata Pelajaran,



..................................                                                                          ............................
NIP.                                                                                                      NIP.